Infokotaonline.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi terkait dugaan ketidaksesuaian layanan katering bagi jemaah haji tahun 2024. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji, termasuk kuota, akomodasi, hingga konsumsi jemaah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh informasi yang diterima akan dipelajari dan dianalisis secara komprehensif. “Penyelenggaraan haji itu kompleks, tidak hanya soal kuota, tapi juga mencakup konsumsi, logistik, dan akomodasi. Semua itu bagian dari biaya besar yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak berhenti pada masalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai, melainkan juga menelusuri aspek pengadaan katering dan pemondokan. “Artinya, informasi soal katering juga kami dalami. Semua item dalam pembiayaan penyelenggaraan haji menjadi perhatian KPK,” imbuhnya.
Analisis Laporan ICW: Fokus Pengadaan Katering Haji 2023–2025
KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan katering haji 2025. Lembaga antikorupsi itu kini tengah menelusuri pengadaan yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, laporan ICW masih dalam tahap analisis di bagian Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. “Kami fokus pada kasus kuota haji, tetapi juga akan mendalami laporan lain terkait katering, pemondokan, dan aspek penyelenggaraan lainnya,” ucapnya.
Asep menambahkan, tim penyelidik berharap dapat menemukan dokumen dan keterangan tambahan yang memperkuat indikasi penyimpangan. “Saat ini masih tahap analisis, nanti jika naik ke penyelidikan, kami akan lebih fokus. Harapannya, dokumen terkait katering dan pemondokan dapat ditemukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dugaan Potongan Anggaran dan Ketidaksesuaian Konsumsi Jemaah
Sementara itu, laporan ICW mengungkap adanya dugaan pemotongan anggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut, dugaan tersebut mencakup dua aspek utama, yakni layanan masyair bagi jemaah dan penurunan spesifikasi konsumsi.
“ICW menemukan indikasi adanya pengurangan kalori makanan yang tidak sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan,” ujar Wana dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (5/8/2025).
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar dalam pengadaan konsumsi, di mana salah satu pihak yang terlapor disebut menerima keuntungan hingga Rp50 miliar dari potongan biaya katering.
Kasus Bernilai Besar, KPK: Dana Haji Capai Triliunan Rupiah
KPK menilai kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji ini berskala besar, mengingat dana yang dikelola mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan jumlah jemaah mencapai 200–250 ribu orang, sektor katering menjadi salah satu komponen terbesar dalam pembiayaan.
“Nilai ekonominya sangat besar. Karena itu, KPK menaruh perhatian serius agar penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Asep.
Langkah investigasi KPK terhadap sektor katering dan akomodasi diharapkan dapat membuka fakta baru sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan dana publik.
(csw)
