Infokotaonline.com
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan isi pertemuannya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Salah satu topik utama dalam pembahasan tersebut adalah keresahan sejumlah kepala daerah atas rencana penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Menurut Purbaya, Gibran menyampaikan aspirasi para pemimpin daerah yang mengeluhkan berkurangnya pagu anggaran TKD dibandingkan tahun sebelumnya. “Pak Wapres biasa berdiskusi tentang isu ekonomi, dan kali ini beliau menyuarakan kegelisahan dari para kepala daerah yang anggarannya terpangkas,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (17/10).
Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun 2025. Sebelum Purbaya resmi menjabat sebagai Menkeu, rancangan awal anggaran TKD hanya sebesar Rp650 triliun, turun tajam dari Rp919,9 triliun pada tahun 2025. Setelah menjabat, Purbaya melakukan penyesuaian dengan menambah alokasi sebesar Rp43 triliun, yang kemudian disetujui oleh DPR.
Meski demikian, Wapres Gibran disebut tetap berharap adanya ruang untuk menambah kembali dana transfer tersebut, agar kinerja fiskal daerah tidak terganggu dan pembangunan di tingkat lokal bisa berjalan optimal.
“Untuk saat ini, saya belum bisa berbuat banyak. Saya minta pemerintah daerah memperbaiki kinerja fiskalnya dulu,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi langkah awal sebelum ada peningkatan alokasi dana.
Namun, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan TKD di pertengahan tahun anggaran 2026. Jika kinerja ekonomi nasional terus membaik dan pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan tren positif, pemerintah berpeluang membuka kembali ruang fiskal bagi daerah.
“Pada triwulan ketiga nanti, kami akan melakukan evaluasi ulang. Kalau ekonomi nasional tumbuh baik, tentu akan ada tambahan dana yang bisa dibagi ke daerah,” jelasnya.
Penurunan TKD tahun depan, menurut Kementerian Keuangan, dilakukan untuk menyesuaikan struktur fiskal nasional yang tengah diperkuat, sekaligus mendorong efisiensi dan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah berupaya agar setiap daerah mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa pemangkasan dana ini akan berdampak pada pelayanan publik dan proyek infrastruktur lokal, terutama di wilayah yang fiskalnya masih bergantung pada dana pusat.
Purbaya memastikan pemerintah pusat tetap mendukung upaya pembangunan di daerah melalui berbagai skema pendanaan alternatif, termasuk dana insentif fiskal berbasis kinerja dan program dukungan ekonomi regional.
“Kita ingin daerah bisa mandiri dan lebih efisien. Kalau kinerjanya membaik, pemerintah pusat pasti akan memberi dukungan lebih besar,” tegasnya.
(csw)
