Desa Karangdowo Siap Bangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih Guna Tingkatkan Perekonomian Warga
Kedungwuni, 13 Nopember 2025 – Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, segera merealisasikan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rencana pembangunan ini akan dilakukan di lokasi tanah kas desa dengan sistem pemanfaatan lahan.
Survei lokasi telah dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 12-13 November 2025, melibatkan pengurus KDMP Desa Karangdowo, pemerintah desa, serta perwakilan dari Koramil Kedungwuni sebagai bagian dari Kodim 0710/WK Pekalongan.
Menurut Zaenuddin, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karangdowo, pembangunan KDMP ini diharapkan dapat mengangkat perekonomian masyarakat desa. “Kami berharap dengan adanya Koperasi Merah Putih ini, program Presiden bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Masyarakat bisa menjual hasil produksi mereka, dan kebutuhan masyarakat yang ada di desa juga bisa terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di lokasi survei.
Lahan seluas 1.000 meter persegi telah disiapkan oleh pemerintah desa, dengan rencana pembangunan gedung berukuran 20 x 30 meter. Gedung ini nantinya akan dilengkapi dengan pertokoan dan gudang, yang akan berfungsi sebagai pusat kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Kapten Infanteri Nur Hajari dari Koramil Kedungwuni turut memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Beliau menyatakan bahwa KDMP memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan KDMP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan dan pengelolaan KDMP di seluruh Indonesia. Dengan adanya KDMP, diharapkan Desa Karangdowo dapat semakin mandiri dan sejahtera.

Latar Belakang Pembentukan KDMP Karangdowo
Sebagai informasi tambahan, pembentukan KDMP di Desa Karangdowo ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 12 Mei 2025. Musdes ini merupakan forum penting yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menyepakati pembentukan KDMP sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Musdes pembentukan KDMP ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 juga menjadi landasan dalam pelaksanaan Musdes ini.
Dalam Musdes tersebut, beberapa agenda penting yang dibahas antara lain pembentukan pengurus dan pengawas KDMP, penentuan permodalan awal, klasifikasi usaha yang akan dijalankan, dan penetapan domisili kantor KDMP. Hasil dari Musdes ini adalah kesepakatan mengenai nama KDMP, pengurus, program kerja, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan operasional KDMP.
Dengan adanya KDMP, diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah berdirinya koperasi yang mampu menyejahterakan dan memberdayakan ekonomi masyarakat desa Karangdowo, serta menjadi koperasi desa modern berbasis kolaborasi dan digitalisasi ekonomi rakyat.
Drc
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
