Infokotaonline.com
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali bahwa kebijakan redenominasi rupiah berada sepenuhnya di bawah kendali Bank Indonesia (BI). Ia memastikan Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan waktu maupun strategi pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
Purbaya menyampaikan hal itu merespons meningkatnya spekulasi publik terkait rencana redenominasi yang kembali mencuat setelah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Meski termasuk dalam dokumen perencanaan strategis, Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu hanya menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan pemerintah, bukan penentu eksekusi.
“Redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Gubernur BI sebagai otoritas moneter,” ujar Purbaya dalam sebuah diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025). Ia menambahkan, pencantuman isu tersebut dalam PMK karena telah disetujui dalam Prolegnas oleh DPR dan BI. “Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai strategi pemerintah atau langkah teknis yang disiapkan untuk mendukung redenominasi, Purbaya kembali menegaskan bahwa Kemenkeu tidak terlibat dalam perumusan teknis kebijakan. “Kalau Anda tanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya juga menepis anggapan bahwa redenominasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memastikan tidak ada rencana penerapan kebijakan tersebut pada tahun ini maupun tahun depan. “Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujarnya. Purbaya bahkan meminta agar publik tidak menyalahkan Kemenkeu setiap isu ini muncul. “Jangan saya yang disalahkan. Itu urusan Bank Sentral,” katanya.
Bank Indonesia sebelumnya juga menegaskan bahwa redenominasi memerlukan persiapan yang matang. BI menyebut kajian terkait penyederhanaan nilai rupiah telah dilakukan lama, namun implementasinya harus menunggu momentum yang tepat untuk menghindari gangguan teknis maupun psikologis di masyarakat. Kesiapan sistem pembayaran, kondisi ekonomi nasional, serta literasi publik menjadi faktor utama penentuan waktunya.
Rencana redenominasi kembali ramai setelah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan diterima DPR serta BI. Dengan masuknya dalam perencanaan strategis, Kemenkeu mencantumkannya dalam PMK sebagai bentuk penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan otoritas moneter.
(csw)
