Infokotaonline.com
Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam laporan mingguan pengawasan pupuk yang digelar setiap Jumat, Amran mengungkap temuan terbaru: 115 distributor nekat menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat tani di seluruh Indonesia. Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera menindak dan mencabut izinnya,” tegas Amran saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/25).
Mentan Amran menyatakan tindakan tersebut sangat merugikan petani. Terlebih pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen untuk meringankan beban sektor pertanian. Karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti langsung dikenai sanksi pencabutan izin tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran harga. Semua laporan telah diverifikasi dan yang terbukti langsung kami cabut izinnya,” ujarnya.
Selain masalah harga, Amran juga mengungkap adanya laporan mengenai 136 pengecer dan distributor yang mempersulit petani ketika menebus pupuk subsidi dengan tetap mewajibkan kartu tani. Padahal pemerintah sudah menegaskan bahwa KTP cukup sebagai syarat penebusan.
“Yang 136 ini kami minta ditegur. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut,” kata Amran dengan nada tegas.
Meski masih ditemukan oknum nakal, Amran menyebut kondisi lapangan menunjukkan kemajuan besar. Dari 2.039 laporan awal terkait distribusi pupuk bersubsidi, kini hanya tersisa sekitar 115 kasus, atau sekitar 5–7 persen.
“Alhamdulillah, awalnya 2.039 yang nakal, kini tinggal sekitar seratusan. Ini kemajuan besar,” ujarnya.
Amran memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bagi petani, terutama menjelang masa tanam. Pengawasan akan terus diperketat, dan setiap pelanggaran akan direspons cepat dengan sanksi tegas.
“Izin dicabut. Tidak ada ruang bagi pemain curang,” tukasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk Urea dan NPK, yang menjadi kebutuhan utama petani.
Harga Urea: turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak.
Harga NPK: turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
(csw)
