Karanganyar — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sistem open dumping terancam sanksi pidana. Hingga kini, 343 TPA di seluruh Indonesia telah menerima sanksi administratif berupa surat paksaan dari pemerintah.
“Sanksi administrasi ini bukan surat cinta. Ini surat serius dari pemerintah yang wajib dilaksanakan,” ujar Hanif di sela kunjungannya ke Karanganyar, Selasa (13/5/2025). Ia menekankan bahwa perintah penutupan open dumping adalah bentuk pengawasan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Hanif, selama enam bulan terakhir, pihaknya telah memantau pelaksanaan penutupan 343 TPA secara aktif. Bahkan, sejumlah daerah kini dalam proses penyidikan karena tidak menindaklanjuti perintah tersebut. “Beberapa TPA telah memasuki status penyidikan, dan sebagian sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Ancaman pidana dijatuhkan jika sanksi administratif itu tetap diabaikan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hanif menyebut, “Barang siapa yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah bisa dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara.”
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk dapat dijerat dengan sanksi lebih berat. Berdasarkan pasal 98 UU tersebut, pelanggaran serius bisa dikenakan hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar.
“Kalau penanganan sampah ini terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, maka kami akan menerapkan pasal 98. Ancaman pidananya bisa sampai empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya menegaskan.
Hanif juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 29. “Kami akan tarik setinggi-tingginya siapa yang bertanggung jawab soal ini. Dari pengelola hingga kepala daerah,” katanya.
Meskipun program penutupan TPA open dumping sudah dijalankan sejak 2008, Hanif mengakui implementasinya masih belum optimal. Karena itu, KLHK melalui Deputi Penegakan Hukum serta Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 akan terus mengawal proses ini agar sesuai peraturan.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan apresiasinya terhadap pengelolaan sampah di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo. “Ini contoh nyata bagaimana sampah bisa dikelola menjadi energi tanpa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Kementerian menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Penegakan hukum ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah nasional.
(ams/war)
