Infokotaonline.com
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri mengungkap 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam kurun 2025 hingga April 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 672 tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar distribusi energi subsidi tepat sasaran.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Barang bukti hasil penindakan turut dipamerkan dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 568 kasus di 33 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 583 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irhamni.
Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2026, aparat kembali mengungkap 97 kasus serupa di berbagai daerah. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 89 tersangka berhasil ditangkap.
Kasus penyalahgunaan ini tersebar luas di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk wilayah DI Yogyakarta dan Gorontalo. Sebaran yang merata ini mengindikasikan bahwa praktik ilegal terkait distribusi energi subsidi masih menjadi persoalan serius yang memerlukan pengawasan ketat.
Dari sisi barang bukti, sepanjang 2025 aparat berhasil menyita sebanyak 1.182.388 liter solar dan 127.019 liter Pertalite. Selain itu, ditemukan pula ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran, yakni 17.516 tabung LPG 3 kilogram, 516 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.945 tabung LPG 12 kilogram, serta 422 tabung LPG 50 kilogram.
Modus operandi yang kerap dilakukan pelaku dalam kasus LPG adalah memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar, seperti 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali sebagai LPG nonsubsidi dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan energi subsidi. Langkah ini diharapkan mampu melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi serta menjaga stabilitas distribusi energi nasional.
(csw)
