Infokotaonline.com, Tegal, 1 Agustus 2025 – Seorang pekerja PT Adonia Footwear Indonesia, Ishlahul Iman, mengalami kecelakaan kerja serius saat bertugas di pabrik sepatu tersebut di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Paha kaki kanan pemuda yatim itu mengalami cedera berat akibat tertimpa tumpukan karton pada 28 Mei 2025, hingga harus menjalani operasi. Ironisnya, perusahaan tempat ia bekerja tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tanpa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, Ishlahul terpaksa menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan dan operasi yang mencapai jutaan rupiah. Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Badan Buruh dan Pekerja (B2P) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal yang memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Ketua B2P Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal sekaligus kuasa hukum korban, Rikhni Yusron, menegaskan bahwa pihaknya menyuarakan empat tuntutan utama kepada perusahaan. Pertama, penggantian penuh seluruh biaya pengobatan Ishlahul yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Korban tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara dari pihak pabrik terlihat tidak memiliki kepedulian,” ujar Yusron saat ditemui usai mediasi.
Tuntutan kedua adalah penyediaan ambulans di lingkungan pabrik sebagai bagian dari kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Yusron menilai fasilitas ini sangat penting, mengingat PT Adonia memiliki ribuan karyawan.
Ketiga, Yusron mempertanyakan peran serikat buruh internal, yakni KSPN, yang selama ini memungut iuran dari para pekerja namun tidak menunjukkan solidaritas saat anggotanya mengalami kecelakaan.
“Setiap bulan korban dipotong iuran Rp4.500, tapi ketika terjadi kecelakaan, tidak ada tindakan nyata dari serikat buruh. Ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Keempat, B2P meminta agar posisi manajemen bidang HRD diisi oleh putra daerah Tegal, demi kemudahan komunikasi dan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan di masa depan.
Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh semua pihak terkait, perusahaan akhirnya menyatakan kesediaannya menyelesaikan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban.
“Perusahaan akan menyelesaikan urusan kepesertaan BPJS Ishlahul, dan kami juga sudah membayar penuh gajinya meski ia dalam masa pemulihan,” ujar Ricky Ardiansyah, perwakilan HRD PT Adonia Footwear Indonesia.
Ricky juga memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap korban selama masa pengobatan.
(Kermit/war)