Infokotaonline.com
Jakarta – Sejumlah organisasi petani menggugat aturan impor komoditas pertanian dan pangan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena aturan tersebut dinilai tidak memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri dan mengancam kedaulatan pangan nasional.
Permohonan dengan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama sejumlah organisasi lainnya, antara lain Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, KIARA, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan FIAN Indonesia.
Kuasa hukum para pemohon, Dhona El Furqon, dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (6/11/2025), menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja menempatkan impor pangan sebagai prioritas utama penyediaan kebutuhan pangan nasional. Akibatnya, posisi petani dalam negeri menjadi tidak terlindungi secara hukum.
“Pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan dan cadangan pangan pemerintah seharusnya mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, aturan ini justru menjadikan impor setara dengan produksi nasional, sehingga merugikan petani,” ujar Dhona di hadapan majelis hakim.
Para pemohon menilai, dengan ketentuan tersebut, negara seakan mengganti peran penguasaan sumber-sumber pangan menjadi mekanisme perdagangan bebas. Padahal, pangan merupakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya berada dalam penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat.
Permohonan dan Tuntutan
Dalam permohonannya, para petani meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur impor komoditas pertanian dan pangan. Mereka mendesak agar impor hanya dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional terbukti tidak mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar ketentuan mengenai alih fungsi lahan pertanian dalam proyek strategis nasional tidak dilakukan sembarangan, melainkan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasihat Majelis Hakim
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Hakim Ridwan meminta para pemohon untuk memperjelas uraian mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Hakim Saldi Isra memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan. Dokumen perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus sudah diterima oleh MK paling lambat pada Rabu, 19 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya kelompok petani memperjuangkan kedaulatan pangan nasional di tengah maraknya impor bahan pangan yang dinilai dapat menekan harga hasil pertanian dalam negeri.
Sumber:
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Humas MKRI)
