
Infokotaonline.com
Pekalongan — Jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial MJ alias Peot (35), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, berhasil ditangkap saat berada di Surakarta.
Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap setelah video rekaman CCTV kejadian beredar luas di media sosial.
“Alhamdulillah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Karangdadap berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembakaran rumah yang sempat viral beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 di rumah milik RS (41), warga Desa Kebonrowopucang. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu motif dendam pribadi.
Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya diketahui pernah memiliki hubungan pribadi. Namun hubungan tersebut diduga berakhir dan menimbulkan rasa sakit hati dari pelaku.
“Karena diduga diputus cintanya, pelaku kemudian menyimpan dendam dan melakukan ancaman berupa pembakaran maupun pengrusakan,” jelasnya.
Selain melakukan aksi pembakaran, pelaku juga disebut beberapa kali meneror korban melalui pesan WhatsApp. Polisi menemukan sejumlah percakapan ancaman dari ponsel milik tersangka yang kini dijadikan barang bukti penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang gorden dalam kondisi terbakar, sepasang sandal, satu potong sarung, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu jerigen berisi air keras, satu bilah pisau, dan beberapa potong hoodie yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Setelah menerima laporan dan melakukan pelacakan intensif, tim Resmob akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Surakarta.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin malam sekitar pukul 01.00 WIB di Surakarta,” tambah Kapolres.
Akibat aksi teror tersebut, korban mengalami trauma psikologis. Untuk membantu pemulihan korban, Polres Pekalongan menghadirkan tim konseling guna memberikan pendampingan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(hts)

