Gugatan Mahasiswa UT ke MK Soal Penilaian Jarak Jauh Tuai Reaksi Netizen: Dosen Sastra di Pekalongan Ikut Angkat Bicara
Pekalongan, 20 Desember 2025 – Gugatan materiil yang diajukan tiga belas mahasiswa Universitas Terbuka (UT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi, yang mengatur tentang standar penilaian dalam pendidikan jarak jauh, telah memicu gelombang diskusi di media sosial. Salah satu suara yang turut muncul adalah dari Ribut Achwandi, S.S., M.Hum., seorang dosen Sastra Bahasa Indonesia yang berdomisili di Kota Pekalongan.
Sebagai pengingat, gugatan ini diajukan karena para mahasiswa UT merasa bahwa pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian dalam PJJ, sehingga membuka peluang bagi kebijakan yang beragam dan merugikan mahasiswa.
Berita tentang gugatan ini dengan cepat menyebar dan menarik perhatian netizen. Melalui akun media sosialnya, Ribut Achwandi yang juga aktif di berbagai komunitas seni di Kota Pekalongan menyampaikan pandangannya. “Besar harapan saya, UT menjadi perguruan tinggi yang keren. Apalagi kebanyakan mahasiswanya adalah para pekerja yang sudah punya pengalaman di lapangan. Tentu, konsep dan pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran di UT mestinya jauh lebih baik dibandingkan dengan kampus-kampus umum lainnya,” tulisnya.
Unggahan Achwandi ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari netizen. Beberapa di antaranya menyoroti masalah-masalah yang dirasakan mahasiswa UT terkait sistem penilaian.
Indra Virgounizer berkomentar, “Kalau UT sistem lama masih oke dengan pernyataan yang Anda buat, akan tetapi dengan sistem baru ini banyak mahasiswa/i mengeluh. Yang seharusnya tidak ada Uji Lapangan sekarang ada di UT dll.”
Komentar ini menunjukkan bahwa masalah sistem penilaian di UT bukan isu baru dan menjadi perhatian serius bagi mahasiswa. Achwandi pun mengakui telah mendengar keluhan serupa dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang tinggal di sekitar Kota Pekalongan.
Netizen lain, Nara Suk, turut mempertanyakan kualitas lulusan UT di tengah sistem PJJ yang ada. “Pertanyaannya apakah kualitas lulusan UT memenuhi standar dan layak memperoleh gelar sarjana dengan hanya belajar jarak jauh? Dengan begitu akan ada perubahan paradigma terkait sarjana yang sangat mudah diperoleh melalui kuliah jarak jauh. Selain itu, ini akan berdampak kepada kampus lain yang sudah berupaya memenuhi standar lulusan sarjana,” tulisnya.
Komentar-komentar ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pendidikan jarak jauh dan dampaknya terhadap lulusan UT. Gugatan ke MK ini menjadi momentum bagi UT untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem penilaiannya agar dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan setara bagi seluruh mahasiswanya.
Wawancara Exclusive dengan Ribut Achwandi

Dalam obrolan hangat di kantin salah satu kampus di Pekalongan, kami berhasil mewawancarai dosen nyentrik yang berambut panjang ini.
Ribut menekankan pentingnya kampus pendidikan tinggi jaman sekarang untuk mengubah cara pandang terhadap kompetensi peserta didiknya. “Banyak kompetensi mahasiswa yang semestinya bisa menjadi nilai plus untuk dinilai namun terlewatkan oleh kampus. Seharusnya, soft skill, tata krama, sopan santun, dan pengalaman di dunia praktik dan nyata, bisa turut diberi nilai juga penghargaan. Dengan begitu saya rasa akan cukup adil bagi peserta didik.” Ujarnya.
Ribut menilai saat ini dunia pendidikan tinggi masih terlalu sempit menilai kompetensi mahasiswa untuk dijadikan indikator kelulusan. Pasalnya, banyak hal baik yang semestinya dimasukkan ke dalam daftar nilai namun justru terlewatkan. “Jangan hanya menghafal konsep dan teks dalam buku saja, mahasiswa seharusnya juga dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmunya ke dalam dunia nyata dan itu harus diberi nilai agar adil.” Imbuhnya.
Ribut berharap pendidikan tinggi di Indonesia mulai menambahkan keahlian mahasiswa di dunia nyata seperti pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dalam daftar nilai mahasiswa.
Drc
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
