Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan materiil dari tiga belas mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Gugatan ini terkait dengan Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh harus didukung oleh sarana, layanan, dan sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai standar nasional.
Para mahasiswa yang mengajukan gugatan, yaitu Bernita Matondang dan kawan-kawan, berpendapat bahwa Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketidakjelasan ini membuka peluang bagi kebijakan yang beragam antar penyelenggara, sehingga merugikan mahasiswa PJJ dalam hal kepastian hukum dan perlindungan yang setara.
Menurut para mahasiswa, hak atas pengajaran yang dijamin Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 bukan hanya sekadar hak untuk terdaftar sebagai mahasiswa, tetapi juga hak untuk mendapatkan proses pendidikan yang adil, rasional, dan bermakna, termasuk sistem evaluasi yang proporsional.

Mereka juga membandingkan penyelenggaraan PJJ di empat perguruan tinggi, menemukan variasi signifikan dalam durasi perkuliahan, bobot UTS dan UAS, mekanisme remedial, dan sistem penilaian. Variasi ini mencerminkan otonomi perguruan tinggi, tetapi juga menunjukkan bahwa undang-undang belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai perlindungan bagi mahasiswa.
Oleh karena itu, para mahasiswa memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat, dengan makna bahwa pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Jika tidak, mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny meminta para mahasiswa untuk menjelaskan bukti kerugian yang mereka alami secara pribadi. Hakim Daniel meminta mereka melampirkan kartu mahasiswa dan daftar nilai untuk menunjukkan ketidakadilan yang dirasakan. Hakim Arief mengapresiasi kepedulian para mahasiswa terhadap mutu pendidikan tinggi, tetapi menyoroti bahwa permasalahan mungkin terletak pada peraturan di tingkat permen atau SK rektor/dekan, bukan pada undang-undang itu sendiri.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Arief memberikan waktu 14 hari kepada para mahasiswa untuk menyempurnakan permohonan mereka, yang harus diserahkan selambat-lambatnya pada 29 Desember 2025. Sidang berikutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Sri Pujianti dan diedit oleh Handono
Jurnalis juga seorang Konsultan Pertanian.
