Infokotaonline.com
Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak serikat buruh untuk duduk bersama membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Meski menyambut ajakan dialog tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi demonstrasi tetap akan digelar pada 29 dan 30 Desember 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencari solusi terbaik terkait kebijakan upah. Namun, ia menekankan bahwa agenda aksi unjuk rasa tidak dibatalkan.
“Kami siap duduk bareng kembali mencari solusi seperti yang disampaikan Wakil Gubernur DKI. Tapi aksi tetap berjalan,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
KSPI merencanakan mobilisasi massa buruh dalam jumlah besar. Pada 29 Desember 2025, sekitar 1.000 buruh dijadwalkan menggelar aksi, sementara puncak demonstrasi akan berlangsung sehari setelahnya dengan melibatkan sekitar 10 ribu unit sepeda motor yang akan bergerak menuju kawasan Istana Kepresidenan dan Gedung DPR RI.
“Puncaknya tanggal 30 Desember, sekitar 10 ribu motor akan ikut dalam aksi,” ujar Said.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penolakan KSPI terhadap UMP Jakarta 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit.
“UMP merupakan keputusan Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Prosesnya panjang dan sesuai aturan,” kata Rano Karno saat ditemui di PAM Jaya Corporate Learning Center, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
Rano Karno juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui aksi demonstrasi maupun jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia kembali mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog.
“Demo itu hak buruh dan ada mekanismenya. Tapi alangkah baiknya kita duduk bersama mencari jalan keluar,” ujarnya.
Menurut Rano, kebijakan UMP juga disertai berbagai program pendukung yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah.
“Selain upah, Jakarta juga memberikan komponen subsidi, misalnya transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2026 karena dinilai lebih rendah dibandingkan daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Said Iqbal menilai penetapan indeks kenaikan sebesar 0,75 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh di Jakarta.
“Kami menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga hanya menjadi Rp5,73 juta,” tegas Said dalam pernyataan sebelumnya, Jumat (26/12).
(csw)
