“Edaran Pemkab Pekalongan Soal Penanganan Banjir Tak Sesuai Realitas Lapangan: Pengungsi Mulyorejo Kekurangan Beras, Tidak Bisa Masak”
PEKALONGAN, 8 Februari 2026 – Sebuah pesan WhatsApp yang disinyalir berasal dari pihak Kecamatan Tirto dan disosialisasikan oleh kepala desa, perangkat desa hingga Polri, menyampaikan serangkaian langkah penanganan banjir yang dilakukan Pemkab Pekalongan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan isi edaran tersebut.
Dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa Pemkab Pekalongan telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 27 Januari hingga 9 Februari 2026 dan akan memastikan kebutuhan dasar warga terdampak maupun pengungsi terpenuhi. Selain itu, juga diumumkan rencana kedatangan 4 pompa portabel dalam 1-2 minggu ke depan, pengiriman alat berat untuk menangani tanggul Sengkarang yang bocor/limpas, serta pergeseran anggaran untuk pengadaan rumah pompa di Desa Karangjompo.
Namun realitas yang terjadi di Posko Pengungsian TPQ Nurul Islam Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, jauh dari apa yang disampaikan dalam edaran. Pada hari Rabu (7/2) sekitar pukul 14.40 WIB, saat Martin – warga Wonopringgo – mengantarkan bantuan nasi bungkus dari Tagana Dinsos ke lokasi pengungsian, ia mendapati warga sedang kesulitan mendapatkan bahan makanan pokok.
“Saat ditanya tentang persediaan, mereka bilang beras dan sembako sudah habis. Untuk hari ini saja tidak bisa masak, apalagi untuk besok,” ungkap Martin. Bahkan sejak tanggal 2 Februari lalu, Saniya – salah satu pihak yang memperhatikan kondisi pengungsi – sudah menginformasikan bahwa warga di lokasi tersebut membutuhkan makanan siap saji karena kesulitan memasak, dengan sebagian besar penghuni adalah anak kecil dan lansia.
“Kami sudah berhemat sebisa mungkin, hanya memasak dua kali sehari pagi dan sore. Tapi sekarang benar-benar tidak ada lagi yang bisa dimasak,” ujar salah seorang pengungsi dengan suara penuh kesusahan.
Perbedaan yang mencolok antara isi edaran resmi dan kondisi aktual di lapangan membuat warga menginginkan agar langkah penanganan yang dijanjikan segera terealisasi dan kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi dengan cepat.
Banjir Pekalongan Berlangsung 23 Hari: DPRD Jateng Dorong Tanggap Darurat, Tapi Pemprov Belum Terima Surat Penetapan dari Pemkab
“”

foto : Lansia sedang mengantri nasi bungkus di posko kebencanaan desa Mulyorejo, Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu saat banjir yang merendam Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan telah berlangsung selama 23 hari dan belum surut, sebuah pesan WhatsApp yang disinyalir berasal dari pihak Kecamatan Tirto menyebutkan bahwa Pemkab Pekalongan telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 27 Januari hingga 9 Februari 2026 – informasi yang ternyata bertentangan dengan fakta dari pihak Provinsi Jawa Tengah.
Pada Selasa (3/2), Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono bahkan telah meninjau langsung lokasi dan mendorong peningkatan status kebencanaan dari siaga menjadi tanggap darurat agar penanganan lebih optimal dan bantuan dari BNPB serta dukungan konstruksi dapat segera turun. Namun hingga kini, pihak Pemprov Jateng belum menerima surat penetapan status tanggap darurat dari Pemkab Pekalongan.
“Kami mendorong peningkatan status agar bantuan bisa lebih maksimal, termasuk dukungan dari Bulog dan penguatan tanggul Sungai Sengkarang yang menjadi salah satu penyebab banjir,” ujar Endro, yang juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi warga yang tidak hanya membutuhkan sembako tapi juga solusi agar bisa kembali hidup normal.
Anggota Komisi B DPRD Jateng Harun Abdul Khafizh menambahkan bahwa banjir di Mulyorejo juga berdampak pada Tegaldowo dan Karangjompo, terkait kondisi hilir Sungai Sengkarang. Rombongan telah melakukan peninjauan dari hulu hingga hilir dengan citra satelit dan drone, dengan data yang disetorkan sebagai dasar perbaikan.
Namun di lapangan, kondisi yang diumumkan dalam edaran Pemkab tidak sesuai dengan kenyataan. Warga pengungsi di TPQ Nurul Islam Mulyorejo mengaku kehabisan stok beras dan sembako pada hari Rabu (7/2), bahkan tidak bisa memasak untuk hari berikutnya. Padahal edaran menyatakan bahwa Pemkab akan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, serta merencanakan pengadaan rumah pompa di Karangjompo dan kedatangan pompa portabel dalam 1-2 minggu ke depan.
