Infokotaonline.com
Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan pengaturan pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan proses belajar sekaligus memanfaatkan Ramadan sebagai momentum penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, dan kepedulian sosial murid di seluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026). Rapat ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait di sektor pendidikan dan pembangunan manusia.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak semata berorientasi pada capaian akademik.
Menurutnya, bulan suci ini menjadi ruang strategis untuk menanamkan nilai iman, takwa, akhlak mulia, serta memperkuat karakter sosial peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan empati, kepedulian sosial, dan kebiasaan hidup positif,” ujar Pratikno.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan latar belakang agama peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga aktivitas pembiasaan ibadah yang mendukung penguatan iman dan akhlak.
Sementara itu, murid non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Selain aspek spiritual, kebijakan ini juga menekankan penguatan karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif. Berbagai aktivitas dianjurkan, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan, lomba adzan, musabaqah tilawatil Quran (MTQ), hingga cerdas cermat keagamaan. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama.
“Kita ingin anak-anak belajar empati dan kebersamaan. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, serta kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno.
RTM tersebut juga menyepakati skema waktu pembelajaran selama Ramadan 2026. Pembelajaran di luar satuan pendidikan dijadwalkan berlangsung pada 18–20 Februari 2026. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Adapun libur pasca-Ramadan ditetapkan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini secara adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional. Fleksibilitas teknis di daerah dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap proses pembelajaran selama Ramadan 2026 tetap berjalan optimal sekaligus berkontribusi nyata dalam membentuk generasi muda yang beriman, berkarakter kuat, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
(Nov/csw)
