Infokotaonline.com
Pekalongan, 23 Mei 2026 — Persidangan perkara Purwanto alias “Gacon” kembali menjadi sorotan publik setelah dalam jalannya persidangan muncul sejumlah nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Nama-nama yang disebutkan dalam persidangan disebut berasal dari kalangan anggota Polri, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, hingga DPR-RI. Kondisi ini membuat perhatian masyarakat terhadap jalannya sidang semakin meningkat.
Kuasa hukum Purwanto, Sunardi SH, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap proses persidangan yang berlangsung. Dalam wawancara usai sidang, ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terungkap secara jelas di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan tambahan barang bukti berupa video yang lebih jelas yang dapat memperjelas peristiwa yang terjadi, termasuk untuk membantu mengidentifikasi wajah-wajah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tambahan barang bukti berupa video sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang dan jelas, terutama untuk melihat siapa saja pihak yang berada di lokasi kejadian,” ujar Sunardi SH.
Di sisi lain, kuasa hukum Dwi Hindratno alias “Dowel”, Imam Maliki, juga memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan. Ia menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya terus menitikberatkan pada dugaan penganiayaan sedangkan kami tetap fokus pada kasus tentang perampasan kemerdekaan.
Imam Maliki menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian Purwanto alias Gacon di persidangan, kliennya yang disebut dengan inisial HD disebut tidak pernah melakukan kekerasan maupun intimidasi terhadap pihak mana pun.
“Dalam kesaksian yang disampaikan Gacon sendiri, klien kami tidak pernah melakukan kekerasan ataupun intimidasi. Namun demikian, kami tetap akan fokus pada perkara dugaan perampasan kemerdekaan sesuai pasal 446 ayat 1 yang didakwakan,” ungkap Imam Maliki.
Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti tambahan yang diajukan masing-masing pihak. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
S.A.R
