Infokotaonline.com
Jakarta — Polsek Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka atas kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S. Korban ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, usai dicekoki narkotika dan obat-obatan terlarang oleh tersangka.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi atau keracunan zat amfetamin dan metamfetamin. Polisi mendapati tersangka memberikan butiran ekstasi dan obat keras jenis Riklona secara bertahap saat memboyong korban ke tempat karaoke hingga berujung ke kamar hotel.
“Tersangka ID resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona kepada korban. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi setiap orang yang memberikan narkotika golongan I kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian.
Peristiwa ini bermula saat tersangka ID mengajak korban beserta seorang rekannya berinisial ML untuk berkaraoke di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Di tempat tersebut, tersangka membujuk korban untuk mengonsumsi ekstasi. Meski sempat menolak, korban akhirnya dipaksa mengonsumsi ekstasi sebanyak dua kali dengan total satu butir, ditambah dua butir Riklona.
Usai pesta karaoke, tersangka membawa korban yang sudah dalam kondisi lemas ke sebuah hotel di Cengkareng. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan korban tak mampu berjalan hingga harus dipandu menggunakan kursi roda oleh pihak hotel untuk menuju kamar.
Keesokan harinya, tersangka beserta rekan-rekannya justru meninggalkan korban seorang diri yang terbaring lemas di kamar untuk pergi bekerja. Korban baru ditemukan tewas oleh petugas hotel sekitar pukul 13.30 WIB saat hendak melakukan pemeriksaan kamar karena batas waktu check-out telah terlewati.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, mencakup 19 butir Riklona, sisa minuman elektrolit, rekaman CCTV hotel, serta bukti percakapan di aplikasi pesan instan.
(csw)
