infokotaonline.com
Pekalongan, 24 Agustus 2026 — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah (AZ) dan seorang guru (Vn) di salah satu Sekolah Dasar Negeri 02 (SDN) didesa langkap Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang nota bene sudah memiliki suami dan istri masing masing.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruangan yang berada di lingkungan sekolah. Peristiwa itu disebut-sebut diketahui oleh salah seorang siswa. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, siswa tersebut diduga mendapat tekanan agar tidak menceritakan kejadian yang diketahuinya.
Kabar tersebut sontak menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Lingkungan sekolah yang semestinya menjadi tempat aman untuk mendidik dan membentuk karakter anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan yang mencederai nilai-nilai pendidikan.
Menyikapi persoalan tersebut, komite sekolah dikabarkan meminta pendampingan dari salah seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). pendampingan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong proses klarifikasi dan penanganan kasus secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite sekolah bersama tokoh masyarakat tersebut juga mendorong agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi tegas, termasuk tuntutan pencopotan dari jabatan maupun pemecatan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran berat sedangkan bukti rekaman cctv sudah berada di tangan salah satu komite sekolah.
Ketua LSM dan tokoh masyarakat yang memberikan pendampingan rencananya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, bersama komite sekolah.
“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi secara resmi dan ditangani sesuai aturan. Jangan sampai muncul keresahan di tengah orang tua dan siswa tanpa adanya penjelasan yang jelas,” ujar Ketua LSM yang memberikan pendampingan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, pihaknya berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
H Kholid,S.IP,.M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan membenarkan kejadian tersebut dan H Kholid sendiri akan langsung memberi sangsi berupa pencopotan kepala sekolah dan di nonjibkan agar tidak menjadikan keresahan didalam walimurid dan masyarakat
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari dua oknum pendidik tersebut karna tidak bisa di temui dan tidak merespon saat dihubungi lewat ponsel.
S.A.R
