infokotaonline.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nama Nusron mencuat dalam proses pemeriksaan menyusul penetapan empat orang yang diduga sebagai pihak kepercayaannya sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri setiap petunjuk yang mengarah pada peran sang menteri.
“Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufik menjelaskan, penanganan perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) ini masih berada di tahap awal. Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 19 orang di area Jabodetabek. Namun, karena keterbatasan durasi tangkap tangan 1×24 jam, penyidik memprioritaskan penetapan status hukum awal melalui ekspose perkara.
Dari hasil gelar perkara, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat tersangka yang disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Dalam kontstruksi perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi dijerat sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 KUHP.
Adapun pihak penerima suap, yakni Sontang, Lampri, Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Penyidikan kasus suap perizinan pertanahan ini dipastikan akan terus berkembang seiring pendalaman bukti-bukti baru oleh tim penyidik KPK.
(csw)
