Kondisi lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: (ist)
Infokotaonline.com
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai perselisihan kepemilikan lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. BPN memastikan tanah yang kini memicu polemik antara organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara sah merupakan aset negara atas nama PT KAI.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tercatat resmi di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat melalui sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Itu adalah tanah punya negara yang menyebutkan identitas tanah milik PT KAI berdasarkan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 Jakarta Pusat,” ujar Iljas dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Sabtu (24/10/2026).
Iljas menambahkan, secara prosedur dan data pertanahan nasional, status lahan tersebut sudah sangat jelas.
“Terkait permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut secara atas nama PT KAI, HPL Nomor 17 dan HPL 19,” lanjut Iljas.
Pernyataan resmi BPN ini merespons kemarahan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Hercules melayangkan protes keras terhadap rencana Menteri PKP Maruarar Sirait yang berniat membangun 1.000 unit rumah susun (rusun) untuk rakyat di atas lahan bongkaran tersebut.
Hercules menilai langkah pemerintah melakukan klaim sepihak tanpa memverifikasi riwayat tanah adalah tindakan yang keliru. Dalam sengketa ini, GRIB Jaya bertindak sebagai perwakilan dan pendamping hukum Sulaiman Effendi, warga yang mengklaim sebagai ahli waris sah.
“Jadi itulah Ara Sirait memanfaatkan itu, langsung datangin tanah bongkaran, terus mau segera dibangun. Kamu tanya dulu, ini bukan punya Kereta Api, ini tanah milik (ahli waris) dan suratnya lengkap. Terus tiba-tiba mau dibangun, bagaimana ceritanya?” pangkas Hercules.
Objek sengketa di Tanah Abang ini terbagi di tiga titik lokasi dengan total luas mencapai 4,3 hektare. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare, sedangkan dua titik lainnya berupa tanah berhimpitan atau tanah bongkaran seluas 3 hektare yang terikat HPL Nomor 17 dan Nomor 19.
Dari sudut pandang hukum yang berbeda, kubu ahli waris menolak klaim PT KAI dan BPN.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, menyatakan pihak ahli waris memiliki dasar hukum kuat berupa bukti kepemilikan era kolonial, yaitu Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
GRIB Jaya menganggap penerbitan HPL oleh PT KAI pada tahun 2008 cacat secara yuridis karena mengabaikan hak lama yang sudah berdiri puluhan tahun sebelumnya tanpa proses hukum yang sah. Kasus ini pun telah digulirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Wilson mengingatkan agar rencana pemerintah membangun hunian rakyat tidak mengangkangi kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegas Wilson.
(csw)
