infokotaonline.com
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang terjerat adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi) saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal access) ini berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan pendaftaran sejumlah nomor telepon—termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto—ke dalam perangkat penyadapan resmi milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang sah.
Tidak hanya menyasar Kepala Negara, praktik penyadapan ilegal tersebut juga menyasar berbagai instrumen publik dan tokoh strategis nasional.
“Penyadapan dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha,” jelas Kabareskrim.
Dugaan pelanggaran hukum ini makin menguat setelah para tersangka terindikasi berusaha mengaburkan bukti. Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan file data hasil sadapan serta pembersihan jejak log pada sistem.
Tindakan manipulasi data tersebut terendus oleh petugas internal yang kemudian secara resmi melaporkan temuan tersebut pada 30 Oktober 2026. Penyelidikan intensif Bareskrim akhirnya berujung pada penetapan status tersangka bagi ketiga perwira tinggi tersebut.
(thr/csw)
