Infokotaonline.com
Semarang — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memperketat perburuan terhadap seorang buronan berinisial I, mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang diduga menjadi dalang di balik aksi pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim gabungan kepolisian telah menggerebek dua yayasan pondok pesantren (ponpes) ilegal di Sukoharjo dan Karangnyar yang disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa perburuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama, AS, yang memiliki latar belakang serupa.
“Berawal dari satu tersangka, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Irjen Pol. Roy, Jumat (30/10).
Penggeledahan Dua Ponpes Ilegal
Penggerebekan pertama dilakukan dengan mengantongi izin pengadilan di sebuah lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2027. Meskipun tersangka I tidak ditemukan di lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti berbahaya meliputi senjata tajam berupa pedang, busur panah, telepon genggam, hingga kotak infak.
Polisi memastikan lembaga pendidikan tersebut tidak berizin resmi.
“Mengatasnamakan ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama). Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar,” tegasnya.
Penggeledahan lanjutan menyasar lokasi kedua di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, polisi kembali mendapati sejumlah barang bukti bernilai investigasi tinggi, di antaranya celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi dalam kotak kecil bergambar tauhid, serta 10 literatur buku keagamaan.
Perlindungan Anak di Bawah Umur
Dalam dua operasi penggerebekan tersebut, kepolisian mendapati dan memeriksa 19 anak di bawah umur yang berada di lingkungan ponpes ilegal tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan
menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Usai proses pemeriksaan rampung, seluruh anak tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan ketat.
“Kami kembalikan ke orang tua walinya, tidak ke tempat itu lagi. Karena dua tempat itu hanya menamakan ponpes, tapi tak terdaftar,” imbuh Roy.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah keberadaan dua ponpes ilegal tersebut memiliki jaringan langsung dengan kelompok terorisme tertentu. Saat ini, fokus utama aparat masih tertuju pada pengejaran DPO berinisial I serta pendalaman fakta yuridis di lapangan.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena yang membenarkan latar belakang sang buronan. “Iya, informasinya seperti itu [eks napiter],” pungkas Sena.
(war)
