Infokotaonline.com
Jakarta — Andi Supriyatin, seorang pedagang singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Andi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan terhadap penguasa umum. Perkara hukum tersebut disangkakan merujuk pada Pasal 246 dan atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjeratnya usai ia melakukan perjalanan dari Pekalongan ke Jakarta menggunakan sepeda untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 karena ingin menyampaikan keresahan masyarakat kecil.
Kepulangan Andi dari tahanan disambut dengan suasana emosional yang mendalam. Dalam momen yang terekam dan menjadi perhatian publik, ia tak kuasa menahan air mata saat bertemu dan memeluk erat buah hatinya.
“Maafin ayah. Kita pulang ya, kita pulang,” ujar Andi penuh haru saat memeluk sang anak, seperti dikutip dari rekaman YouTube Kompas.com.
Meski telah diizinkan keluar dari tahanan, kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum Andi masih sebagai tersangka dan proses peradilan tetap berjalan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum pun turut memohon dukungan serta doa dari masyarakat agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara transparan dan adil.
Di sisi lain, Andi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun doa selama dirinya menjalani masa penahanan dan pemeriksaan di kepolisian. (Infokota)
