infokotaonline.com
Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan transaksi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemeriksaan intensif selama lima jam tersebut, KPK mencecar Nusron terkait pengetahuannya mengenai uang yang disita dari empat orang kepercayaannya. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap pengurusan sertifikat HGB serta setoran mutasi jabatan.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN dalam mekanisme sertifikasi tanah serta penempatan struktur jabatan. KPK menduga adanya praktik setoran rutin dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) hingga Kantor Wilayah (Kanwil) ke jenjang di atasnya. KPK meyakini Nusron mengetahui manuver yang dilakukan oleh keempat orang kepercayaannya tersebut.
Kedatangan Nusron ke Gedung Merah Putih KPK hari ini terbilang mendadak. Budi mengungkapkan bahwa Nusron sejatinya tidak memiliki jadwal pemeriksaan pada hari Rabu, melainkan datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sempat tertunda sebelumnya akibat dua kali ketidakhadiran.
Usai menjalani pemeriksaan, Nusron enggan mengomentari materi perkara suap yang disangkakan. Ia hanya menegaskan kelengkapan administrasi terkait agenda perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sempat menjadi sorotan.
“Saya pejabat menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kita tidak mengada-ada,” tegas Nusron singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Untuk diketahui, KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor sekaligus pengusutan dugaan praktik jual-beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. Keterangan Nusron kini tengah dianalisis oleh penyidik guna menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
(kuf/csw)
