Infokotaonline.com
Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Kebijakan strategis ini dinilai mampu memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memaksimalkan efisiensi serta sinkronisasi program pembangunan nasional hingga ke tingkat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mendagri, integrasi data ini memberikan efisiensi nyata bagi pemerintah daerah. Melalui sistem yang terhubung, pemda dapat memantau program pusat di wilayahnya tanpa harus mengeluarkan pengeluaran operasional berlebih untuk koordinasi lapangan.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito.
Lebih lanjut, keterbukaan akses data memungkinkan pemda menyelaraskan program pembangunan agar saling menunjang. Tito mencontohkan sinkronisasi pembangunan infrastruktur, seperti penyesuaian pembangunan jalan provinsi terhadap proyek jalan nasional, hingga kelanjutan jaringan irigasi sekunder dan tersier.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga diuntungkan dalam hal pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kemendagri, data program kerja, penganggaran, hingga realisasi APBD bulanan kini dapat diakses oleh kementerian dan lembaga terkait secara transparan.
“Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” sambung Tito.
Meski mendukung penuh, Mendagri mengingatkan agar implementasi SDI tetap menghormati batas kewenangan masing-masing institusi selaku pemilik data sektoral. Ia menekankan bahwa integrasi data tidak berarti memusatkan seluruh pengelolaan pada satu institusi tunggal, yang justru berisiko memicu tumpang tindih regulasi.
Selain itu, aspek kerahasiaan dan keamanan siber menjadi catatan penting. Tito menegaskan perlunya pemilahan tegas antara data umum yang dapat dibagikan dengan data sensitif terkait keamanan negara, sekaligus mengantisipasi ancaman peretasan demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tandas Tito.
(pew/csw)
