Jakarta β Pemerintah menetapkan syarat baru bagi pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Mereka wajib lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan tidak memiliki riwayat kredit macet.
Langkah ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Ia menilai bahwa pengurus koperasi harus memiliki rekam jejak keuangan yang bersih, karena nantinya koperasi akan mengelola dana besar dari berbagai sumber, termasuk bank.
βKalau bermasalah di SLIK, tidak perlu diberi pinjaman bank,β kata Budi Arie di Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.
SLIK, atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI-Checking, merupakan sistem yang dikelola oleh OJK. Sistem ini memberikan informasi lengkap mengenai histori kredit seseorang atau badan usaha. Data ini menjadi acuan penting bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit.
Budi Arie menekankan bahwa pemeriksaan SLIK akan menjadi bagian dari proses seleksi calon pengurus dan pengawas koperasi. Jika ditemukan nama yang tercatat memiliki masalah keuangan, maka mereka harus segera diganti.
Proses Pemilihan dan Pelatihan
Pengurus Kopdes Merah Putih akan dipilih melalui musyawarah desa. Sedangkan pengelola unit usaha koperasi akan direkrut secara khusus. Setelah itu, mereka akan mengikuti pelatihan pengelolaan koperasi yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM.
βKemenkop bertanggung jawab memverifikasi apakah pengurus bermasalah atau tidak. Jika iya, maka akan langsung kami minta diganti,β jelas Budi.
Target 80.000 Koperasi Desa
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Peluncuran nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Program ini akan didukung oleh dana besar, yakni mencapai Rp 400 triliun. Penyusunan anggaran akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Selain itu, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara akan ikut mendukung dari sisi pembiayaan.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dengan adanya verifikasi melalui SLIK, pemerintah ingin memastikan bahwa pengurus koperasi memiliki integritas tinggi. Langkah ini juga bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap koperasi desa.
βKita ingin koperasi dikelola secara profesional. Pengurusnya harus bersih dan kredibel,β ujar Budi Arie.
Langkah ini menjadi pondasi awal menuju koperasi yang transparan, akuntabel, dan menjadi motor penggerak ekonomi desa di masa depan.
(IfK)