Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan. Aturan ini memperkuat peran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi jaksa yang menjalankan tugas penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan pemerintah. “Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian besar dari Bapak Presiden terhadap Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025). Ia menilai Perpres ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara.
Dalam aturan itu, negara menjamin perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dari berbagai bentuk ancaman. Perlindungan dilakukan oleh TNI dan Polri atas permintaan resmi Kejaksaan. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres tersebut.
Pasal 5 menyebutkan bahwa keluarga yang berhak mendapat perlindungan meliputi keluarga dalam garis keturunan langsung, pasangan, dan pihak yang menjadi tanggungan jaksa. Harli menyatakan, perlindungan ini akan meningkatkan rasa aman jaksa di lapangan.
Pasal 9 menegaskan bahwa TNI dapat memberikan perlindungan institusional, dukungan personel untuk pengawalan jaksa, serta bentuk bantuan strategis lainnya sesuai kebutuhan. Ini menjadi bentuk sinergi keamanan nasional dalam mendukung sistem hukum.
Perpres ini juga memperluas ruang kerja sama Kejaksaan. Pada Pasal 12 disebutkan bahwa Kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Bentuk kerja sama itu mencakup pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran data dan informasi.
Pasal 12 ayat 3 menyebutkan, ketentuan kerja sama tersebut akan diatur oleh Jaksa Agung bersama Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai kewenangan masing-masing. Ini menjadi landasan hukum kuat dalam membangun koordinasi antar-lembaga.
Harli menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri sebenarnya sudah berjalan selama ini. Namun, Perpres ini memperjelas batas kewenangan dan menghapus perbedaan pandangan soal perlindungan terhadap jaksa. “Tidak perlu lagi ada keraguan apakah lembaga lain boleh memberi perlindungan atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan Perpres ini, kejaksaan bisa bekerja lebih fokus dan profesional. Perlindungan yang diberikan juga diharapkan mencegah intimidasi terhadap jaksa yang menangani kasus-kasus strategis atau berisiko tinggi.
(csw)