Infokotaonline.com, Pekalongan – Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., memastikan penerapan uji coba sistem lima hari sekolah tidak akan menghilangkan tradisi anak-anak mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Ia menegaskan, identitas Kabupaten Pekalongan sebagai kota santri akan tetap terjaga meski ada perubahan sistem belajar di sekolah formal.
“Pekalongan adalah kota santri. Anak-anak biasanya sepulang sekolah langsung belajar di TPQ. Tradisi ini tidak boleh hilang hanya karena ada program lima hari sekolah,” tegas Fadia, Jumat (8/8/2025).
Uji coba lima hari sekolah saat ini dilaksanakan di 175 sekolah di seluruh Kabupaten Pekalongan. Masa percobaan berlangsung selama enam bulan, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Tujuannya untuk mengukur efektivitas pembelajaran, sekaligus memantau dampaknya terhadap waktu anak belajar agama.
Menurut Fadia, jika hasil evaluasi menunjukkan kegiatan mengaji di TPQ terganggu, pemerintah daerah siap melakukan penyesuaian, bahkan kembali ke sistem enam hari sekolah. “Kalau memang terbukti mengganggu jam mengaji, kami akan perbaiki. Tidak menutup kemungkinan kembali ke sistem sebelumnya,” ujarnya.
Bupati juga menepis anggapan bahwa program ini merupakan aspirasi dari organisasi atau partai tertentu. Ia menegaskan, kebijakan ini murni berdasarkan pertimbangan pendidikan dan belum ada arahan resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Sejauh ini belum ada pertemuan resmi dengan NU atau PKB terkait program ini. Tapi kami sudah bersepakat di internal, identitas kota santri harus tetap dijaga,” kata Fadia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengatur penyesuaian jam belajar di sekolah agar siswa tidak kelelahan, tetap berprestasi, dan tetap bisa mengikuti kegiatan mengaji. Bupati berharap para guru, orang tua, dan pengelola TPQ dapat bekerja sama menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan pendidikan agama.
Kebijakan lima hari sekolah ini sendiri mengacu pada program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberi fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan sistem pembelajaran sesuai kondisi lokal. Di Kabupaten Pekalongan, faktor kultural dan religius menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaannya.
Dengan komitmen pemerintah daerah yang jelas, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan hilangnya tradisi mengaji yang selama ini menjadi ciri khas Kota Santri.
(rks/war)
