Infokotaonline.com, Pekalongan – Ismanto (32) dan Ulfa (27), pasangan buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut setelah menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar. Tagihan itu disampaikan langsung oleh empat petugas pajak yang mendatangi rumahnya pada Rabu (6/8/2025) siang.
Di rumah sederhana berdinding tembok dengan tiang kayu dan lantai plester, Ismanto mengaku tak pernah menjalankan usaha besar apalagi melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah miliaran.
“Saya kaget sekali. Saya hanya buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar, apalagi transaksi sebesar itu,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Rumah Ismanto yang berada di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah. Ia menegaskan kepada petugas pajak bahwa tagihan tersebut tidak benar dan identitasnya telah disalahgunakan.
“Saya tidak pernah melakukan pembelian kain atau pinjaman dalam bentuk apa pun. Nama saya jelas dipakai orang lain,” katanya.

Sejak menerima surat tersebut, Ismanto mengaku stres dan sering mengurung diri di kamar. Meski begitu, ia tetap bertekad mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan untuk mengklarifikasi.
“Alhamdulillah, setelah saya datang, pihak pajak membenarkan bahwa nama saya disalahgunakan,” ucapnya.
Klarifikasi KPP Pratama Pekalongan
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugasnya mendatangi rumah Ismanto pada Rabu lalu. Namun, ia menegaskan kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan klarifikasi data.
“Memang benar surat itu resmi, dan petugas datang sesuai SOP. Kami hanya mengonfirmasi data transaksi yang tercatat, bukan menagih,” jelas Subandi.
Menurutnya, data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya transaksi senilai Rp2,9 miliar atas nama Ismanto pada tahun 2021. Nilai tersebut adalah total transaksi, bukan besaran pajak yang harus dibayar.
Berdasarkan catatan, NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. Petugas pun perlu memverifikasi langsung apakah yang bersangkutan benar melakukan transaksi tersebut atau NIK-nya digunakan pihak lain.
“Kunjungan dilakukan oleh empat petugas dengan surat tugas resmi. Di Pekalongan, kasus penyalahgunaan NIK seperti ini sudah beberapa kali terjadi,” tambahnya.
Imbauan untuk Warga
Subandi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan atau memberikan salinan KTP dan NPWP kepada orang lain.
“Kalau menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman,” ujarnya.
Kasus yang dialami Ismanto menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan risiko penyalahgunaan identitas. KPP Pratama Pekalongan memastikan akan menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
(war)
