Infokotaonline.com
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan sementara penerbitan izin rekomendasi alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dilakukan melalui moratorium terbatas untuk wilayah yang masih ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik dengan dokumen tata ruang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah ini menjadi bagian dari program pembersihan data sawah (cleansing data) yang selama ini kerap bermasalah. Banyak ditemukan kasus di mana lahan yang secara fisik bukan sawah tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya.
“Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” jelas Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik.com, Sabtu (13/9/2025).
Moratorium ini juga menjadi bagian dari penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang tengah dilakukan ATR/BPN bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menyebut rencana aksi tersebut bertujuan ganda: menjaga ketahanan pangan nasional dan menutup celah korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. Pemerintah ingin menahan laju alih fungsi sawah menjadi non-sawah agar produksi pangan tetap terjaga.
“Kami ingin mengintegrasikan data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan begitu, potensi praktik suap atau korupsi dalam rekomendasi perubahan penggunaan tanah bisa diminimalisir,” ujarnya.
Dalam rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, ATR/BPN dan Stranas PK menetapkan enam fokus utama, yakni Kebijakan dan regulasi, Proses bisnis, Infrastruktur layanan,
pengendalian program, Komunikasi publik dan Koordinasi antar sektor.
Sejumlah langkah konkret pun disiapkan, mulai dari revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah ATR/BPN. Menurutnya, alih fungsi lahan merupakan isu strategis yang sangat erat kaitannya dengan tata kelola ruang sekaligus pencegahan praktik korupsi.
“Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” kata Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari kolaborasi ini: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, tumpang tindih perencanaan ruang dapat dihapuskan.
(csw)
