Infokotaonline.com
Pekalongan — Puluhan tenaga kerja dari berbagai perusahaan outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Pekalongan melaporkan dugaan pelanggaran hak pekerja ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Pekalongan. Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh Forum Pekalongan Aksi (Forpaksi) pada Senin (6/10/2025), sebagai bentuk protes terhadap praktik pemecatan sepihak dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Aksi penyerahan laporan dilakukan di halaman kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Pekalongan dengan tertib dan damai. Perwakilan pekerja membawa berkas pengaduan yang berisi kronologi kasus, bukti pelanggaran, dan data pekerja yang mengalami ketidakadilan dalam hubungan kerja.

Ketua Forpaksi, Bukhairi (George Bus), menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan maupun lembaga terkait.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor outsourcing maupun BLUD, mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi atau penindasan dalam hubungan kerja,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Forpaksi, sejumlah tenaga kerja dari beberapa BLUD dan perusahaan outsourcing di wilayah Pekalongan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi atau alasan yang jelas. Selain itu, banyak dari mereka juga menerima upah di bawah standar UMK Kabupaten Pekalongan, yang seharusnya menjadi acuan utama kesejahteraan pekerja di daerah.
Bukhairi menambahkan, pelaporan ini tidak hanya bertujuan mencari keadilan, tetapi juga sebagai peringatan bagi instansi dan perusahaan agar lebih transparan serta mematuhi peraturan ketenagakerjaan. “Kami berharap aparat penegak hukum dan DPRD benar-benar menindaklanjuti laporan ini, bukan sekadar mendengar tanpa ada hasil,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengapresiasi langkah Forpaksi dan para pekerja yang berani bersuara.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah ini,” ujarnya.
DPRD juga berencana membentuk tim khusus bersama dinas tenaga kerja guna menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem kerja sama antara BLUD dan pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga outsourcing.
Aksi dan laporan Forpaksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan pengawasan tenaga kerja di Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya penegakan hukum dan kesadaran dari semua pihak, kondisi kerja di sektor outsourcing maupun lembaga daerah dapat menjadi lebih adil, sehat, dan manusiawi.
(S.A.R)
