Infokotaonline.com
Pangkalpinang — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara penyerahan enam smelter hasil rampasan kasus korupsi timah dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun,” ujar Prabowo di hadapan jajaran aparat penegak hukum dan pejabat terkait.
Prabowo menilai langkah Kejaksaan Agung dalam menyita aset-aset tambang ilegal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah menertibkan sektor pertambangan yang selama ini disusupi praktik melawan hukum. Ia menekankan agar penegakan hukum dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Ini bukti bahwa pemerintah bertekad membasmi penyelundupan, penambangan ilegal, dan semua yang melanggar hukum. Kita tidak perlu melihat siapa di belakangnya, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla yang dinilainya bergerak cepat menyelamatkan aset negara dari praktik korupsi di sektor timah.
“Ke depan, ratusan triliun rupiah bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga aset-aset ini bisa kembali ke negara,” kata Prabowo.
Enam smelter hasil rampasan kasus korupsi tata kelola timah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kemudian dilanjutkan kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelum akhirnya dikelola oleh PT Timah Tbk sebagai BUMN.
Adapun daftar enam smelter yang kini resmi menjadi milik PT Timah Tbk yakni:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)
Enam fasilitas tersebut sebelumnya digunakan untuk memproses bijih timah hasil tambang ilegal di Bangka Belitung.
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini merupakan salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan puluhan tersangka, di antaranya pengusaha Harvey Moeis, sosialita Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mereka dijatuhi hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
(csw)
