Infokotaonline.com
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah wajah pendidikan dasar di Indonesia. Mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan menjadi pelajaran wajib bagi siswa sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), maupun satuan pendidikan sederajat.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang. Ia menegaskan bahwa penguasaan Bahasa Inggris sejak dini merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi Indonesia yang produktif, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global.
“Bahasa Inggris menjadi keterampilan dasar abad ke-21. Dengan kemampuan bahasa asing, peserta didik akan memiliki akses lebih luas terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi internasional. Teknologi memang membantu proses belajar, tetapi tidak bisa menggantikan peran guru,” ujar Abdul Mu’ti dalam sambutannya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pemerintah dalam membentuk profil pelajar Pancasila yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan dunia.
Di kesempatan berbeda, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib telah melalui proses transisi yang panjang dan terencana.
Ia mengungkapkan, dasar hukum kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan implementasi kurikulum baru.
“Kebijakan ini bukan keputusan yang mendadak. Semua sudah dirancang bertahap untuk memastikan kesiapan sekolah, tenaga pendidik, dan kurikulum pendukung,” ujar Toni.
Ia menambahkan, pembelajaran Bahasa Inggris di tingkat dasar diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek linguistik, tetapi juga pada pengembangan karakter, komunikasi lintas budaya, dan peningkatan kepercayaan diri siswa.
Kemendikdasmen menilai, kebijakan wajib Bahasa Inggris ini akan menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar nasional. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan para pendidik, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan berjalan efektif dan inklusif.
“Bahasa Inggris bukan sekadar mata pelajaran, melainkan jembatan bagi generasi muda untuk memasuki dunia global yang semakin kompetitif,” tegas Toni.
Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara di kawasan Asia yang telah lebih dahulu memasukkan Bahasa Inggris dalam kurikulum dasar, seperti Malaysia dan Singapura. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia di kancah pendidikan internasional dan mempersiapkan peserta didik menghadapi era globalisasi yang menuntut kemampuan multibahasa dan berpikir kritis.
(csw)
