Infokotaonline.com
Jakarta — Pemerintah resmi mengalirkan dana hasil sitaan korupsi sebesar Rp13,2 triliun ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang diserahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dana rampasan negara itu kini telah masuk ke kas LPDP sebagai bagian dari penguatan dana abadi pendidikan nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga menambah alokasi hingga mencapai total Rp25 triliun.
“Sudah dimasukkan ke LPDP, bahkan kita tambahkan menjadi Rp25 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Purbaya, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dan memperkuat kapasitas pembiayaan beasiswa bagi generasi muda Indonesia. Ia menekankan, tambahan dana tersebut tidak hanya menjadi stimulus bagi dunia pendidikan, tetapi juga simbol bahwa hasil penegakan hukum bisa langsung memberi manfaat bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada pemulihan kerugian negara, tetapi hasilnya kami investasikan untuk masa depan bangsa melalui pendidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil sitaan kasus korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun kepada pemerintah. Presiden Prabowo kemudian menginstruksikan agar dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pendidikan nasional melalui LPDP, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan tambahan alokasi ini, LPDP diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan beasiswa secara signifikan mulai tahun 2026. Pemerintah menyiapkan sejumlah program baru, terutama di bidang sains, teknologi, dan vokasi, guna memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia menghadapi tantangan global.
Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa total dana abadi pendidikan kini mencapai titik tertinggi dalam satu dekade terakhir. Lonjakan ini dinilai akan memperluas kesempatan bagi pelajar, mahasiswa, hingga peneliti Indonesia untuk menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, pemerintah memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme investasi berkelanjutan LPDP. Skema ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dana abadi tanpa mengurangi nilai pokoknya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
Langkah pengalihan dana sitaan korupsi ke sektor pendidikan juga menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis yang menghubungkan keberhasilan penegakan hukum dengan pembangunan manusia Indonesia.
Dengan tambahan dana Rp25 triliun, LPDP kini memasuki babak baru dalam perjalanan transformasi pendidikan nasional. Pemerintah berharap investasi pendidikan ini menjadi pondasi kuat dalam mencetak SDM unggul menuju Indonesia maju dan berdaya saing global.
(csw)
