Infokotaonline.com
Pekalongan – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan tahun 2026 menuai gelombang penolakan dari kalangan buruh. Meski Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan telah menyepakati kenaikan upah sebesar Rp147.035,83, keputusan tersebut dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/12/2025), UMK Pekalongan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.633.700. Angka ini naik sekitar 5,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Hardases Abadi Indonesia, Ariyanto, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan Dewan Pengupahan yang dianggap tidak berpihak pada buruh.
“Keputusan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan buruh di Kabupaten Pekalongan,” ujar Ariyanto, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, proses penetapan UMK 2026 mengabaikan aspirasi serikat pekerja yang sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi secara resmi. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penggunaan nilai alfa sebesar 0,65 dalam formula perhitungan kenaikan upah.
Ariyanto menilai nilai alfa tersebut terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja saat ini. Ia menegaskan bahwa serikat buruh telah mengusulkan nilai alfa yang lebih tinggi agar kenaikan UMK benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Dengan nilai alfa serendah itu, kenaikan upah yang dihasilkan jelas tidak cukup untuk menutup lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup,” katanya.
Ia juga menyayangkan sikap Dewan Pengupahan yang dinilai tidak mengakomodasi hasil pembahasan dan rekomendasi dari aliansi serikat buruh. Padahal, kata dia, buruh telah berpartisipasi aktif dalam proses dialog dan penyampaian data terkait kebutuhan hidup layak.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan penolakan dari serikat pekerja. Belum ada klarifikasi apakah masih ada ruang evaluasi atau peninjauan ulang terhadap penetapan UMK 2026 tersebut.
Serikat Pekerja Nasional menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan guna memperjuangkan aspirasi buruh di Kabupaten Pekalongan.
(war)
