Infokotaonline.com
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers. Penegasan ini menjadi tafsir baru atas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/1)
Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi singkat: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma tersebut bersifat deklaratif dan belum memberikan bentuk perlindungan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang konkret, pasal tersebut membuka peluang wartawan langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
MK menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Langkah hukum di luar mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh jika upaya penyelesaian itu tidak mencapai kesepakatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyoroti fakta masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum karena menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan menggerus kebebasan berekspresi.
MK juga menegaskan posisi wartawan yang rentan, karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial. Oleh sebab itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif serta menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) beralasan menurut hukum.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpandangan permohonan seharusnya ditolak.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan profesi wartawan di Indonesia. Dengan adanya penegasan mekanisme Dewan Pers sebagai pintu pertama penyelesaian sengketa, ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik diharapkan semakin menyempit, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi insan pers dan masyarakat.
(csw)
