infokotaonline.com
Pekalongan, Siwalan, 16 Juli 2026 — Sejumlah warga Desa Siwalan menyampaikan laporan dan keberatan atas proses pembuatan surat berita acara peralihan irigasi dan di dampingi Ormas Probo Joyo yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga menilai proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut keterangan Dimas selaku perwakilan warga, surat peralihan irigasi tersebut diduga diterbitkan tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah desa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas proses pembuatannya. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

Dimas juga meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya cacat prosedur administrasi apabila benar proses penerbitan surat tidak memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Gigeh agusta selaku ketua Probo Joyo yang notabene anggotanya banyak yang warga Siwalan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka, mediasi, atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Gigeh juga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum, khususnya pengelolaan irigasi, dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak Kejaksaan maupun instansi terkait.
S.A.R
