infokotaonline.com
Pekalongan, 28 Agustus 2026 — Ketua umum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pejuang 24,Teguh Hadi Santoso memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, Daerah Jawa Tengah Resor Pekalongan (Polres Pekalongan ) terkait laporan pengaduan dari LSM Pejuang 24 nomor :012/LSM-P24/Aduan/VIII/2026, tanggal 03 Agustus 2026. Sebagai saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (28/8/2026).
Diketahui LSM Pejuang 24 mendatangi polres Pekalongan guna memenuhi undangan klarifikasi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua umum LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso hadir bersama anggota LSM Pejuang 24 di Polres Pekalongan memenuhi undangan tersebut sekitar pukul 10.52 WIB.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada ketua Umum ( Ketum) LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso yang akrab dengan sapaan Silfa Hadi. kurang lebih ada sekitar 11 pertanyaan dalam berita acara klarifikasi tersebut yang dipertanyakan oleh Brigadir polisi Mediska Nurikasari Pradana S.H.
Pada intinya menurut Ketum pejuang 24 Silfa Hadi meminta agar permasalahan ini harus segera diselesaikan dan tuntas secara terang benderang agar tidak menjadi opini liar ditengah tengah masyarakat.
Lebih lanjut Silfa Hadi menjelaskan bahwa terkait dengan pengaduan dugaan peristiwa tersebut adalah:
1. Agar dinamika persoalan yang dilakukan oleh saudari FZ Binti SB apakah sudah benar ,apa sudah sesuai prosedur agar tidak menjadi bias dan isu isu yang menimbulkan rasa kebencian baik di masyarakat atau di publik.
2. Kami sebagai warga Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggara pemerintahan yang bersih transparan dan bebas dari kejahatan Publik tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
” mengenai perkara yang viral terkait pondok Padang ati yang sedang ditangani oleh polres
Pekalongan kota ternyata ada dugaan anak yang baru dilahirkan ini menurut informasi nya langsung di bawa ke Banjarnegara, ini harus diungkap kenapa?, Dan sudah disampaikan oleh Kasatreskrim Pekalongan kota bahwa hasil tes DNA anak tersebut bukan anak dari kyai AH. Kami dari LSM pejuang 24 ingin membuka tabir dan agar semua menjadi seterang terangnya supaya kegaduhan di masyarakat segera selesai ,dan harus ketemu anak tersebut ini siapa Ayah Biologisnya dan apakah ada TPPO karena begitu lahir langsung dijauhkan dengan orang tuanya.
Maka dari itu kami LSM Pejuang 24 memberikan informasi kepada polres Pekalongan supaya perkara ini menjadi terang benderang dan ada kepastian hukum.” ujar Silda Hadi Ketum LSM Pejuang 24.
Harapan LSM pejuang 24 semoga permasalahan ini segera dapat terungkap secara terang benderang agar tidak menjadi kegaduhan dan opini liar di masyarakat.
TIM
