infokotaonline.com
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan maraton terhadap ketujuh saksi tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi dua tenaga ahli di BGN berinisial NHG dan AR, serta tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN berinisial MS, AM, dan AM (PPK kegiatan MBG). Selain itu, penyidik turut memeriksa HC selaku ASN di BGN dan AR yang mewakili pihak Yayasan HMB.
Anang menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan secara transparan dan berimbang demi menegakkan keadilan.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi MBG ini. Para tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta dan pejabat BGN lainnya seperti Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidikan menemukan bahwa penyimpangan terjadi pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi dan terbukti memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Tak hanya nepotisme penunjukan mitra, penyidik juga menemukan praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang operasional. Penyelewengan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
(csw)
