Bupati Batang Siap Hadapi Gugatan Pemilik Kafe Karaoke Sigandu yang Dibongkar

Infokotaonline.com, Batang โ€” Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menanggapi santai rencana gugatan hukum yang akan diajukan pemilik kafe dan karaoke di kawasan Pantai Sigandu yang telah dibongkar oleh tim gabungan. Ia mempersilakan langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Faiz saat menghadiri kegiatan Sambang Desa di Kantor Desa Kalipucang Wetan, Kamis (10/7/2025). Gugatan tersebut sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang tidak terima atas pembongkaran tempat usahanya oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu (9/7/2025).

โ€œSilakan saja jika ada pihak yang keberatan atas penertiban yang dilakukan. Itu hak semua warga negara untuk menempuh jalur hukum. Kami menghormati itu,โ€ ujar Faiz.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batang tetap berpegang pada prosedur dan hukum yang berlaku dalam setiap tindakan penertiban. Bila nantinya gugatan benar-benar diajukan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut di hadapan hukum.

โ€œKalau memang merasa ada yang tidak sesuai dari proses penegakan perda dan hukum, silakan dibuktikan di pengadilan. Hakim nanti yang akan menilai apakah langkah pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan tahapan terakhir setelah melalui proses panjang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

โ€œProses dimulai dengan sosialisasi kepada para pemilik kafe dan karaoke, kemudian disusul dengan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu barulah dilakukan tindakan pembongkaran,โ€ terang Haryono.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di kawasan wisata Pantai Sigandu.

โ€œPenegakan aturan ini bukan untuk memberatkan, tapi demi kepentingan umum, apalagi kawasan tersebut adalah wilayah wisata yang seharusnya bebas dari praktik usaha yang melanggar ketentuan,โ€ tambahnya.

Sejumlah bangunan kafe karaoke di sekitar Pantai Sigandu diketahui telah berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa di antaranya juga diduga tidak memiliki izin operasional yang sah.

(war)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *