Infokotaonline.com
Jakarta — Bareskrim Polri mengusulkan agar mekanisme perampasan aset hasil kejahatan narkotika dimasukkan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akar finansialnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa peredaran uang dari bisnis narkotika telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pengaturan yang komprehensif terkait penyitaan dan perampasan aset dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam regulasi baru.
“Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Uang yang beredar dari kejahatan ini menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan masyarakat,” ujar Eko dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar dalam pemberantasan narkoba saat ini tidak hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Banyak bandar narkoba yang menyembunyikan uangnya di luar negeri melalui praktik pencucian uang guna mengaburkan asal-usul kekayaan ilegal tersebut.
Eko menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menelusuri dan memburu aset yang disimpan di luar yurisdiksi Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi, membekukan, hingga merampas aset tersebut.
“Jika uang hasil kejahatan itu beredar di dalam negeri, maka aparat dapat segera bertindak melakukan perampasan aset. Namun persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, karena para pelaku berupaya menyamarkan sumber dana agar terlihat sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri mendorong agar hasil sitaan dari kasus narkotika yang diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diintegrasikan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Dengan demikian, aset yang telah dirampas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Eko menilai, pendekatan “follow the money” atau mengikuti aliran dana merupakan strategi penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak hanya menghentikan pelaku di lapangan, tetapi juga melemahkan jaringan dengan menyasar sumber pendanaan mereka.
“Dengan adanya penguatan regulasi, uang dan aset hasil kejahatan narkotika bisa dimanfaatkan untuk program pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari anggota DPR yang tengah membahas revisi regulasi terkait narkotika. DPR diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan aparat penegak hukum dalam menghadapi kompleksitas kejahatan narkoba yang semakin berkembang, termasuk dalam aspek keuangan dan lintas negara.
Penguatan regulasi ini dinilai menjadi langkah krusial dalam menciptakan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.
(csw)
