Infokotaonline.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pernyataannya yang viral soal penertiban tanah nganggur. Pernyataan yang disampaikan dalam sebuah kesempatan itu dinilai memicu kesalahpahaman, karena menyebut seluruh tanah rakyat adalah milik negara.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan, ucapannya tersebut merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya yang viral beberapa waktu lalu. Pernyataan itu menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan, kebijakan penertiban tanah tidak menyasar tanah rakyat yang produktif, seperti sawah, pekarangan, maupun tanah waris yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang menjadi target penertiban adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) berskala besar yang dibiarkan tidak dimanfaatkan.
“Ini murni menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tetapi dianggurkan. Bukan tanah sawah rakyat, bukan pekarangan, dan bukan tanah waris yang sudah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pernyataan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai candaan. Namun, ia tidak menyangka ucapan itu menimbulkan persepsi keliru dan menjadi kontroversi.
“Setelah saya melihat kembali, candaan tersebut tidak tepat disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik. Ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang salah,” ungkapnya.
Polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam menyampaikan kebijakan strategis terkait tata kelola tanah. Nusron berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperjelas maksud kebijakan penertiban tanah terlantar, yang bertujuan mengoptimalkan lahan untuk kesejahteraan rakyat, tanpa mengganggu hak kepemilikan masyarakat.
(csw)
