Infokotaonline.com
Yogyakarta – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Tim gabungan Bea Cukai, Kepolisian, dan unsur keamanan bandara berhasil mengungkap modus penyelundupan dengan cara menelan kapsul berisi sabu ke dalam perut, Jumat (1/8/2025).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 89 kapsul berwarna kuning berisi methamphetamine dengan berat bruto mencapai 1.377,9 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam tubuh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Scoot TR200. Kasus ini tercatat sebagai penyelundupan sabu terbesar ketiga di Indonesia dengan modus telan kapsul.
Kasus bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM yang menempuh rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA. Pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaannya tidak menunjukkan tanda mencurigakan. Namun, petugas menemukan obat diare di dompetnya dan jawaban wawancara yang tidak konsisten menambah kecurigaan.
MAM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Hasilnya memperlihatkan adanya benda asing di dalam perut. Setelah melalui proses medis, hingga 3 Agustus 2025 sebanyak 89 kapsul berhasil dikeluarkan dari tubuh pelaku dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram tersebut dimusnahkan pada Rabu (3/9/2025) di Polda DIY. Pemusnahan dipimpin AKBP Muharomah Fajarini, Wadir Resnarkoba Polda DIY, dan disaksikan perwakilan Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, BNN Provinsi DIY, BPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Kejari Sleman, serta tokoh masyarakat setempat.
Fajarini menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, Bea Cukai bersama Polda DIY juga menggagalkan penyelundupan 235,56 gram sabu. Pelaku berinisial DS, seorang WNI, kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di celana dalam saat transit di YIA dari rute Batam menuju Lombok.
Dengan dua kasus ini, total narkotika yang berhasil digagalkan di YIA sepanjang Juli–Agustus 2025 mencapai 1.613,46 gram.
Menurut perhitungan, barang bukti tersebut berpotensi mengancam 16.132 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi sepuluh orang. Jika berhasil diedarkan, sabu tersebut akan menimbulkan beban rehabilitasi besar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24,198 miliar.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur masuk internasional. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait indikasi penyelundupan narkotika.
“Pencegahan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan generasi bangsa,” tegas Imam.
(mit/war)
