Rabu, 10 September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk keperluan perizinan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tegal. Lokasi cek lapang dilakukan di Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang dan Desa Sesepan, Kecamatan Pagerbarang.
Permohonan PTP ini diajukan untuk kegiatan pertambangan berupa penggalian tanah dan tanah liat yang direncanakan di kedua desa tersebut. Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal meninjau kondisi fisik lahan, batas bidang tanah, serta kesesuaian peruntukan dengan rencana pemanfaatan.
Kegiatan cek lapang ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian permohonan perizinan pertambangan, agar pemanfaatan lahan tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi pertanahan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk untuk kegiatan pertambangan, dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

