PEKALONGAN, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Conny Novita Sahetapy Engel, mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pekalongan memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu disampaikan Conny saat memberikan sambutan dalam pengukuhan 19 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan 1.100 anggota ABPEDNAS Kabupaten Pekalongan masa bakti 2026-2031 di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Jumat (11/9/2026) siang.
Menurut Conny, program kerja ABPEDNAS ke depan perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas BPD sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Saya berharap program kerja ABPEDNAS Kabupaten Pekalongan diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan BPD dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Conny.
Ia menilai ABPEDNAS dapat menjadi ruang komunikasi dan peningkatan kompetensi bagi anggota BPD. Organisasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi BPD maupun masyarakat desa.
“Jadi, ABPEDNAS itu hendaknya mampu menjadi ruang komunikasi, ruang peningkatan kompetensi, sekaligus jembatan dalam membangun solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh anggota-anggota BPD dan juga masyarakat desa pada umumnya,” ujarnya.
Conny menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peran BPD tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan taat hukum.
Dalam konteks tersebut, keberadaan ABPEDNAS dinilai strategis untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas, serta pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan kewenangannya.
“Kegiatan pengukuhan ini hendaknya tidak berhenti saja pada pembentukan kepengurusan, tetapi menjadi momentum untuk menyusun program kerja yang realistis, yang terukur, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi BPD maupun oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain penguatan kelembagaan, Kajari juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, kata dia, mendukung upaya preventif agar pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan.
“Pencegahan tentu lebih baik daripada penindakan ketika suatu permasalahan telah terjadi,” tegas Conny.
Untuk itu, ia meminta sinergi antara Abpednas, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum terus diperkuat.
Sinergi tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan pemahaman terhadap regulasi, konsultasi mengenai persoalan hukum sesuai kewenangan masing-masing, serta kegiatan yang membangun budaya hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Conny berharap sinergi tersebut dapat ikut mendorong desa-desa di Kabupaten Pekalongan menjadi semakin maju, mandiri, transparan, dan akuntabel, sekaligus memiliki kesadaran hukum yang kuat.
“Tata kelola pemerintahan yang baik pada tingkat desa merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pekalongan secara keseluruhan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Abpednas Kabupaten Pekalongan, Ferry Kurniawan, mengatakan pengukuhan dilakukan untuk membentuk kepengurusan Abpednas di tingkat kecamatan. Dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan, perwakilan ketua DPK dikukuhkan dalam kegiatan tersebut.
Ferry berharap keberadaan Abpednas menjadi wadah bagi BPD untuk meningkatkan kapasitas sekaligus mengoptimalkan perannya di desa.
Ia mendorong BPD lebih aktif menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam mengawal aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan.
“Jadi yang tadinya BPD pasif, BPD diharapkan mampu menjadi peran, menjadi DPR desa kalau kata Pak Abdul Munir, Ketua DPRD, menjadi DPR desa, menjadi motor, jadi mengawal aspirasi-aspirasi desa,” ujar Ferry.
Menurutnya, BPD juga perlu mengambil peran aktif dalam musyawarah desa (Musdes), termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
“Musdes itu harus dipimpin oleh BPD, bukan dipimpin oleh Pemdes. Jadi BPD harus berperan aktif di situ, karena BPD tugas fungsinya salah satunya pengawasan dana desa. Itu merupakan tugas yang sangat penting bagi BPD,” jelasnya.
Usai pengukuhan, Ferry meminta seluruh ketua DPK segera melakukan konsolidasi di tingkat kecamatan dan melengkapi struktur kepengurusan. Kepengurusan tersebut nantinya diharapkan dapat mewadahi BPD di masing-masing desa.
“Tetap jaga kondusivitas. Setelah ini mungkin kita lakukan untuk konsolidasi tingkat kecamatan. Ketua-ketua DPK dimohon untuk melengkapi kepengurusan di tingkat kecamatan, yang nantinya akan mewadahi BPD di tiap desa,” pungkasnya.
Pelindung Abpednas Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BPD, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.
Ia berharap seluruh unsur tersebut memiliki keselarasan dalam merencanakan pembangunan desa sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan bersama.
“Saya berharap masyarakat, ayo dukung badan perwakilan desa sebagai kekuatan masyarakat desa dan penyalur aspirasi masyarakat untuk membangun desanya,” kata Abdul Munir.

