Slawi, 8 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang berlokasi di Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang. Lahan tersebut diketahui telah digunakan untuk pembangunan dan kegiatan pendidikan di SMP Negeri 1 Balapulang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah. Dalam pelaksanaan cek lapang tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal turut didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penataan administrasi dan legalitas aset pemerintah daerah, khususnya bidang pendidikan, dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan lapangan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk fasilitas publik memiliki kejelasan status dan kesesuaian peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Tegal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, terutama bagi aset-aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur pelayanan publik.

