Infokotaonline.com
Pekalongan — Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan kepala dinas eselon II akan diulang dari awal. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga transparansi serta mencegah praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan keputusan pengulangan seleksi dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, kita sepakat untuk memproses ulang pengisian JPT Pratama dengan instruksi langsung dari Kemendagri,” ujar Sukirman kepada awak media, Jumat (22/5/2026), usai kegiatan bersama nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan.
Menurut Sukirman, seluruh tahapan seleksi akan dimulai kembali dari nol sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memastikan proses berjalan bersih dan akuntabel. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, termasuk dugaan pungutan liar dalam proses seleksi jabatan.
“Nanti prosesnya diulang dari awal sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Kami ingin memastikan tidak ada hal-hal di luar ketentuan, termasuk praktik pungutan dan sebagainya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pekalongan akan membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi, pakar pemerintahan, serta praktisi dari perguruan tinggi. Pemerintah daerah menargetkan pengumuman seleksi terbuka dapat dimulai paling lambat Juni 2026.
Sukirman memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tersebut, baik peserta lama maupun ASN yang sebelumnya belum mendaftar.
“Semua punya peluang yang sama. Tidak ada istilah calon pendamping. Semua bertarung secara terbuka dan profesional dari awal,” tegasnya.
Adapun jumlah jabatan yang akan diisi mencapai 11 posisi strategis. Jabatan tersebut meliputi tiga staf ahli serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB), Dinas Koperasi dan UMKM, Kesbangpol, Dinporapar, DPMPTSP, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mendukung langkah percepatan pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurutnya, kekosongan jabatan dalam waktu lama berpotensi menghambat kinerja organisasi perangkat daerah.
“Karena kekosongan jabatan terlalu lama, akhirnya kinerja menjadi lemah. Banyak pekerjaan yang harus segera dijalankan sehingga pengisian jabatan memang perlu dipercepat,” kata Munir saat ditemui usai
kegiatan pelepasan siswa SMP NU Karangdadap, Minggu (24/5/2026).
Munir menekankan proses pengisian jabatan, baik eselon II, III, maupun IV, harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka tanpa adanya praktik suap maupun transaksi jabatan.
“Tentu harus benar-benar transparan, jangan pernah ada jual-beli jabatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para kandidat yang akan mengikuti seleksi agar menjalani proses dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik menyogok demi mendapatkan posisi tertentu.
“Lakukan secara profesional. Jangan bayar, jangan nyogok,” pungkasnya.
(war)
