Infokotaonline.com
Pekalongan, 9 Juni 2026 — Dunia pertanian kembali menghadapi ancaman serius. Sejumlah lahan sawah yang diduga masuk kawasan zona hijau dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dikabarkan mulai dialihfungsikan menjadi tanah kapling. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi mengurangi luas lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Ali Rosidin, selaku penggiat sosial, dalam wawancaranya menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, lahan sawah yang berada di kawasan Desa Bojonglor kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan termasuk zona hijau, terlebih yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak dibenarkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan kaplingan atau peruntukan lain yang menghilangkan fungsi pertanian dan kepengurusan surat sertifikat karena jelas tidak bisa di daratkan/di pecah.
“Lahan sawah zona hijau, apalagi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak dibenarkan jika dialihfungsikan menjadi kaplingan. Jika hal itu dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Ali Rosidin.
Pemerintah sendiri terus memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah. Kebijakan perlindungan LSD dibuat untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Bahkan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi dan denda bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi secara tidak sesuai aturan.
Selain itu, ketentuan perlindungan lahan sawah juga diperkuat melalui berbagai regulasi pengendalian alih fungsi lahan yang bertujuan menekan berkurangnya area pertanian produktif di Indonesia.
Ali Rosidin berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan sawah bukan hanya milik petani, melainkan aset bangsa yang harus dijaga demi keberlangsungan pangan generasi mendatang.
“Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jika benar terjadi pelanggaran, maka aturan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga untuk masa depan.
S.A.R
