infokotaonline.com
KUBU RAYA — Pemerintah dipastikan bakal menghentikan sistem kenaikan kelas otomatis bagi peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan kebijakan baru terkait skema tidak naik kelas secara otomatis mulai berlaku secara efektif pada tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, rencana strategis ini telah dipaparkan langsung dan mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan payung hukum dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
“Kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Mu’ti menjelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas mendatang tidak lagi sebatas menakar kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran semata. Evaluasi perkembangan karakter dan pembentukan mental peserta didik juga akan menjadi pilar utama dalam penilaian.
Kebijakan ini diambil guna merespons berbagai aspirasi dan keluhan tenaga pendidik terkait penurunan motivasi belajar siswa di bawah sistem yang berlaku sebelumnya. Di sisi lain, capaian akademik nasional dinilai masih membutuhkan dorongan signifikan agar mampu mencetak generasi yang kompetitif.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” tegasnya.
Selain aturan evaluasi kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga sedang menggodok regulasi terkait skema penjurusan peserta didik yang turut mengantongi restu Presiden. Kedua kebijakan baru tersebut ditargetkan rampung secara regulasi sebelum resmi diimplementasikan serentak.
Adapun menyangkut wacana penyelenggaraan sekolah gratis yang sempat disinggung Presiden Prabowo, Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan nasional, meski rincian teknis mengenai program tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
(isn)
