infokotaonline.com
Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Cilacap. Seorang tersangka berinisial SH alias Asep (42) ditangkap dengan barang bukti mencapai lebih dari 10 ton solar subsidi.
Aksi ilegal yang berlangsung selama dua bulan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 962,4 juta.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan gudang penyimpanan BBM subsidi ilegal di Cilacap.
“Dari hasil pengecekan gudang ditemukan barang bukti BBM bersubsidi berjenis solar yang ditotal berjumlah 10.206,48 liter atau kurang lebih 10 ton lebih,” kata Irjen Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Saat penggerebekan pada Senin (12/10/2026), petugas memergoki tersangka Asep saat mengemudikan truk bermuatan puluhan jeriken dan drum menuju lokasi gudang penimbunan.
Modus Berburu Barcode dan Nomor Polisi Palsu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sejak Agustus lalu dengan menguras BBM subsidi dari dua SPBU di wilayah Cilacap.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Maradona Armin Mappaseng, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi yang didapat secara daring maupun dari para anak buahnya.
“Perolehan dari barcode-barcode tersebut menurut pengakuan dari tersangka yang sudah kami tetapkan itu diambil dari online yang kami belum bisa sampaikan link-nya karena masih dalam proses pendalaman. Kemudian juga ada dari karyawan-karyawannya yang diperintahkan untuk mencari barcode-barcode yang dapat diberdayakan pada SPBU-SPBU tertentu,” jelas AKBP Maradona Armin Mappaseng.
Sementara itu, Pjs. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandhiwardana, membeberkan bahwa modus yang sering digunakan pelaku melibatkan manipulasi identitas kendaraan.
“Yang sering kita temukan adalah antara pemilik barcode sering meminjamkan barcode. Karena barcode-nya milik kendaraan lain, dia memalsukan nopol (plat nomor),” ungkap Drestanto.
Sita 10 Ton Solar dan Alat Angkut
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10.206,48 liter Bio Solar, satu unit mobil pikap, 6 buah barcode solar, 10 tandon air, 80 galon, serta 13 jeriken terisi solar.
“(Kerugian negara) ditotal jadi Rp 962.482.662,” pungkas Kapolda Jateng.
Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(alg/war)
